Mau pergi ke Jepang?
Jepang adalah negara di Asia yang
paling sering menjadi tujuan kunjungan baik untuk keperluan
bisnis,tourism,ataupun pekerjaan dan lainnya.Dalam kesempatan kali ini
akan saya posting kan beberapa hal mengenai syarat permohonan visa ke jepang maupun alamat kedutaan jepang atau bisa dilihat dari Web-nya: http://www.id.emb-japan.go.jp/visa.html.
Bagi anda yang berkeinginan untuk melakukan pengajuan visa ke jepang biasanya proses berlangsung antara 5-7 hari kerja jika tidak ada hambatan sama sekali. Proses pengajuan Visa Jepang tidak berbeda dengan pengajuan Visa Korea Selatan, yang pasti dokumen-dokumen semua dilengkapi ;)
Tentu kita harus menyiapkan beberapa dokumen yang disiapkan yaitu:
- Paspor, asli (masih berlaku 6 bulan dari jadwal keberangkatan)
- Formulir permohonan visa
- Download formulir dari web kedutaan
- Dilengkapi pasfoto (ukuran 4,5 × 4,5 cm, diambil 6 bulan terakhir dan tanpa latar)
- Fotokopi KTP (Surat Keterangan Domisili)
- Bukti pemesanan tiket (hanya bookingan tiket, dokumen yang dapat membuktikan tanggal masuk-keluar Jepang) bisa dibooking melalui agent travel yang tidak harus dibayar terlebih dahulu "ingat" hanya bentuk bookingan, karna visa belum pasti diterima. Tidak ada "fee" dalam bookingan tiket ini asal jangan telat membatalkannya kembali kalo memang masih berminat mencari tiket yang lebih murah.
- Jadwal perjalanan / Itinerary (semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang)
- Surat Keterangan Bekerja (bagi yang sudah bekerja, bisa minta pada HRD)
- Surat undangan (jika ada)
- Dokumen yang berkenaan dengan biaya perjalanan:
- Bila instansi di Indonesia yang bertanggungjawab atas biaya
- Surat dari kantor tempat Pemohon bekerja yang menjelaskan tujuan kunjungan ke Jepang
- Bila pihak Pengundang yang bertanggungjawab atas biaya
- Surat Jaminan
- Tokibo tohon atau surat pendaftaran perusahaan/instansi
- Surat Keterangan Bekerja bila undangan secara personal)
- Bila instansi di Indonesia yang bertanggungjawab atas biaya
Namun jika kita pergi untuk tujuan wisata, dokumen yang diperlukan selain nomor 1-6 seperti tersebut di atas adalah:
- Fotokopi dokumen yang menunjukkan relasi para pemohon, misalnya: kartu keluarga, akta lahir, dsb
- Dokumen yang berkenaan dengan biaya perjalanan:
- Bila pihak Pemohon yang bertanggungjawab atas biaya
- Fotokopi bukti keuangan, seperti rekening koran atau buku tabungan 3 bulan terakhir. Bila penanggung jawab biaya bukan pemohon, tetapi pihak lain seperti ayah/ibu, maka harus dilampirkan dokumen yang dapat membuktikan hubungan dengan penanggung jawab biaya.
- Bila pihak Pengundang yang bertanggungjawab atas biaya.
- Surat Jaminan
- Dokumen yang berkenaan dengan pengundang seperti tercantum di bawah ini (salah satu saja)
- Surat Keterangan Pembayaran Pajak (nouzei shomeisho) yang mencantumkan besar penghasilan.
- Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)/(kakutei shinkokusho hikae)
- Surat Keterangan Penghasilan (shotoku shomeisho)
- Surat Referensi Bank
- Fotokopi buku tabungan 3 bulan terakhir
- Surat Keterangan Bekerja yang mencantumkan lama bekerja dan besar penghasilan
- Surat Keterangan Domisili Pengundang (juminhyo).
- Bila Pengundang adalah WN Asing yang berdomisili di Jepang, maka Surat Keterangan Pencatatan Domisili (Alien’s Registration Card/ Certificate).
- Bila pihak Pemohon yang bertanggungjawab atas biaya
Semua dokumen harus disusun menurut nomor di atas. Berbeda dengan
pengurusan visa Shcengen, konsulat Jepang lebih suka dokumen yang
seminimal mungkin (tetapi cukup untuk mengambil keputusan pemberian
visa). Dokumen yang terlalu banyak akan dikembalikan di loket. Dokumen
dimasukkan pada hari kerja (Senin-Jumat). Ingat datang untuk pembuatan visa jam 8.30 – 12.00 siang! Hal
ini penting diingat karena proses pembuatan visa dibagi menjadi 2,
yaitu pembuatan visa dari pagi sampai siang dan pengambilan visa dari
siang sampai sore. Pembayaran visa dilakukan sewaktu mengambil visa bukan ketika membuat visa. Biaya untuk single entry 300rb, atau
untuk multiple entruy 600rb. Oh ya, jangan lupa pengambilan visa hanya bisa dilakukan di hari kerja mulai jam 13.30 – 15.00 WIB.
Tips: Kalau lagi musim liburan lebih baik datang pagi-pagi dan
mengantri dulu di luar karena ketika siang hari pasti akan ramai dan
kadang-kadang antrian dipotong untuk hari besok.
Lokasi konsulat Jepang, dan wilayah yuridiksinya:
- Jakarta (Konsulat Jenderal)
- Jl. M.H. Thamrin No. 24, Jakarta 10350 (Tlp 021-31924308, 324308)
- Yuridiksi: Sumatra bagian selatan, Jawa selain Jatim, Kalimantan bagian barat.
- Makassar
- Jl. Jenderal Sudirman No.31, Makassar
- Yuridiksi: Sulawesi, Maluku, Papua
- Surabaya
- Jl. Sumatera No. 93, Surabaya
- Yuridiksi: Jawa Timur, Kalimantan bagian timur
- Denpasar
- Jl. Raya Puputan No.170, Renon, Denpasar
- Yurisdiksi: Bali, Nusa Tenggara
- Medan
- Wisma BII, 5th floor. Jl. Pangeran Diponegoro No. 18, Medan
- Yuridiksi: Sumatera bagian utara, barat, timur
Have fun in Japan and enjoy your time in Nippon!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar